Sejarah Asuransi
Sekitar tahun 2250 Sebelum Masehi bangsa Babylonia hidup di daerah lembah sungai Euphrat dah sungai Tigris yang sekarang kita sebut dengan negara Irak, pada waktu itu apabila seseorang memiliki kapal dan memerlukan sejumlah dana untuk mengoprasikan kapalnya atau melakukan sesuatu usaha jual - beli, ia dapat meminjam uang / dana dari seorang saudagar ( Kreditur ) dengan menggunakan kapalnya sebagai jaminan dengan perjanjian bahwa si Pemilik kapal dibebaskan dari pembayaran hutangnya apabila kapal tersebut selamat sampai tujuan, di samping sejumlah uang sebagai imbalan atas risiko yang telah dipikul oleh pemberi pinjaman. Tambahan biaya ini dapat dianggap sebagai sejumlah uang atau lebih familiar nya kita sebut " Premi " yang dikenal pada istilah Asuransi saat ini. Di samping kapal yang di jadikan barang jaminan, dapat pula di pakai sebagai barang jaminan berupa muatan ( Cargo ). Transaksi seperti ini disebut dengan istilah RESPONDENTA / CONTRACT.
Asuransi mulai masuk ke Indonesia pada jaman penjajahan Belanda dan negara kita pada saat itu masih disebut Nederlands Indie. Keberadaan Asuransi di Indonesia sebagai akibat dari berhasilnya bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya , maka dengan adanya Asuransi sangat mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha / peran Asuransi di Indonesia ini dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II / zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih 3,5 tahun, hampir tidah mencatat sejarah perkembangan.
Perusahaan Asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan saat itu adalah :
Perusahaan - perusahaan yang di dirikan oleh orang - irang Belanda.
Perusahaan - perusahaan yang merupakan kantor cabang dari perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda , Inggris dan negara lainnya.
Dengan sistem monopoli yang di jalan kan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris dan bangsa Eropa lain nya. Manfaat dan peranan Asuransi belum banyak di kenal oleh masyarakat, terutama oleh masyarakat pribumi.
Asuransi yang telah diperkenalkan di jaman Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar hanya Asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peranan, karena jumlah kendaraan bermotor pada saat itu masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh bangsa Belanda dan bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak pernah tercatat adanya perusahaan Asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia ke II kegiatan Asuransi di Indonesia praktis terhenti, terutama ditutupnya perusahaan - perusahaan Asuransi milik Belanda dan Inggris.


0 Komentar